Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel reklamasi di Pulau Pari.
MA menolak gugatan PT Jaladri Kartika Pakci di tingkat PK. Alhasil, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi Pulau I sah.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memanggil salah satu pengembang pulau reklamasi di Teluk Jakarta, PT Muara Wisesa Samudra (MWS). Soal apa?