Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab kritik DPR soal putusan terkait pemisahan pemilu. MK menyebutkan putusan itu sudah diucapkan dan tinggal ditidaklanjuti DPR.
Sejumlah anggota DPR menyoroti putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pilkada. Reaksi mereka dinilai sebagai gambaran putusan MK merugikan mereka.