Majelis hakim PN Kelas IA Padang memvonis terdakwa NN dalam kasus prostitusi yang digerebek polisi dan anggota DPR RI Andre Rosiade. NN dihukum 5 bulan penjara.
Ninik mengatakan Ombudsman mendalami aduan itu untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan, "Diduga (yang) melakukan mal adalah Pak Andre sebagai pejabat."