Ketum NasDem Surya Paloh menanggapi soal putusan MK yang menghapus Presidential Threshold 20%. Paloh sebut hal itu tidak cocok terhadap demokrasi di Indonesia
Wamendagri menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. Maka, proses revisi UU Pilkada dan Pemilu harus merujuk ke putusan MK.
Sekjen Golkar, Sarmuji, menanggapi penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK. Dia memprediksi munculnya semangat untuk mendirikan partai baru.