Seorang pria inisial E (39) di Sidrap menipu warga modus penjualan motor secara online. Pelaku menjalankan aksi penipuan berpura-pura menjadi anggota TNI.
Sebanyak 17 prajurit TNI terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky hingga tewas divonis 6-9 tahun penjara. Para terdakwa juga dipecat sebagai prajurit TNI.
Prajurit TNI AD berinisial F diduga terlibat dalam pembunuhan kacab bank. Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendorong investigasi transparan dan hukuman adil.