KPAI meminta polisi untuk menindak tegas sindikat perdagangan bayi di RI. Tersangka perdagangan bayi diminta dikenakan pasal 340 KUHP karena membahayakan nyawa.
Seorang pria di Depok berinisial JU menjadi korban penculikan oleh tiga pelaku yang mengaku sebagai anggota buser polres. Ketiga pelaku telah ditangkap.