Jaksa mengungkap penerimaan uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah total Rp 20,6 miliar dari PT OBP. Febrie didakwa terkait kasus penyimpangan batu bara.
Hakim MK sempat menyoroti salah satu pasal dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.