detikNews
Pileg DPRD Bakal Digabung Pilkada, Digelar 2 Tahun Usai Pilpres 2029
MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pileg DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Kamis, 26 Jun 2025 16:08 WIB