detikSumbagsel
WNA Asal Filipina Dideportasi, Penyalahgunaan Izin Tinggal di Jambi
Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat mendeportasi ARV, WNA asal Filipina, karena melanggar izin tinggal. Tindakan ini sebagai penegakan hukum keimigrasian.
Senin, 21 Sep 2026 21:20 WIB







































