Mensesneg Prasetyo menanggapi kritik terhadap draf Perpres mengatur TNI dalam penanganan terorisme. Ia menegaskan aturan itu bersifat draf dan belum final.
BNPT menyebut Perpres No. 7 tahun 2021 terkait pelibatan TNI berantas terorisme masih dalam pembahasan. Perpres itu masih dalam tahap harmonisasi Komisi III.
"Dari berbagai pembicaraan tadi, berbagai kesimpulan, yaitu menindaklanjuti arahan Presiden tentang penutupan pertambangan tanpa izin," kata Ma'ruf Amin.