Nasib pajak kendaraan listrik belum jelas. Terbaru, Mendagri merilis Surat Edaran yang meminta gubernur se-Indonesia membebaskan pajak kendaraan listrik.
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran untuk gubernur se-Indonesia agar memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik, mendukung insentif fiskal.
Mendagri Tito Karnavian instruksikan gubernur untuk membebaskan pajak kendaraan listrik. Kebijakan ini bertujuan mendukung energi bersih dan efisiensi energi.
Tahun depan, mobil listrik penerima insentif harus diproduksi lokal. Mereka juga harus memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri atau TKDN tertentu.