detikNews
Soal Perizininan Kepala Daerah ke LN, Mendagri Singgung Anies
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyampaikan kepala daerah harus mengajukan izin paling lambat 10 hari sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Senin, 22 Jul 2019 15:51 WIB