Tidak semua makanan diterima secara universal. Beberapa di antaranya bahkan dianggap berbahaya dan praktik produksinya kejam sehingga memunculkan larangan.
BPS mencatat surplus neraca perdagangan Indonesia mencapai US$ 23,65 miliar pada Januari-Juli 2025, didorong oleh komoditas non-migas dan kontribusi AS.
Sejak lewat tengah malam waktu setempat, atau pada 29 Agustus, seluruh barang impor, tanpa memandang nilai, dikenai tarif 10-50% tergantung asal negara.