Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) , bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, ditetapkan sebagai tersangka KPK. Ia diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Ade pun minta maaf ke warga.
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait penerimaan uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari pihak swasta.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari pihak swasta.
KPK memanggil eks Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES). Eddy dipanggil terkait kasus kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.