detikNews
Agen 'Penjualan' PRT Indonesia via Online Didenda Rp 210 Juta
Agen PRT di Singapura yang mengiklankan penjualan PRT Indonesia secara online dijatuhi hukuman denda SG$ 20 ribu (Rp 210,8 juta).
Selasa, 13 Nov 2018 18:38 WIB