Polres Cilegon memusnahkan 54,7 kg ganja hasil pengungkapan kasus pengedar narkoba jaringan Sumatera. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan.
Polisi menangkap pengedar narkoba jenis ganja jaringan Sumatera berinisial AM (32) di Cilegon. Sebanyak 58 kilogram ganja disita polisi sebagai barang bukti.