detikJogja
Terbukti Selundupkan 704,8 Kg Sabu ke RI, 5 WN Myanmar Divonis Hukuman Mati
Lima WNA Myanmar divonis hukuman mati karena menyelundupkan 704,8 kg sabu di Karimun. Putusan ini sesuai tuntutan jaksa.
22 menit yang lalu







































