KPAI meminta polisi untuk menindak tegas sindikat perdagangan bayi di RI. Tersangka perdagangan bayi diminta dikenakan pasal 340 KUHP karena membahayakan nyawa.
Seorang bayi perempuan ditemukan dalam balutan kain dengan kondisi sehat di halaman Panti Sosial Bina Anak, Wanita dan Eks Psikotik Harapan Mulia Jambi.