Para terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran fintech P2P Lending menolak Laporan Dugaan Pelanggaran di sidang KPPU. Sidang dilanjutkan 15-18 September 2025.
KPPU mulai sidang dugaan pelanggaran fintech P2P lending. Perusahaan menolak tuduhan kesepakatan bunga pinjaman, menyatakan tidak ada bukti pelanggaran.
KPPU menggunakan SK Code of Conduct AFPI sebagai bukti dugaan kesepakatan harga pinjaman. Namun, Ditha Wiradiputra menilai langkah ini tidak tepat secara hukum.