
Efek Jera Denda Rp 2 Juta Bagi Pembuang Sampah di Kalimalang
Denda Rp 2 juta bagi si pembuang sampah diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak membuang sampa sembarangan.
Denda Rp 2 juta bagi si pembuang sampah diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak membuang sampa sembarangan.
Pembuang sampah di Kalimalang, Bekasi, menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Cikarang. Abun Gunawan dan sopirnya Rahmat Apandi divonis denda Rp 2 juta.
Penyidik Satpol PP Kabupaten Bekasi segera merampungkan berkas kasus buang sampah di Kalimalang. Pelaku pun segera disidang.
Ada 6 kantong plastik besar berisi sampah yang dibuang Abun. Apa saja isinya?
Penyidik Satpol PP Kabupaten Bekasi tengah merampungkan berkas kasus pemobil buang sampah di Kalimalang. Berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepada penyidik, Abun mengaku membuang sampah ke kali karena malas berurusan dengan petugas kebersihan di lingkungan rumahnya.
Abun diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi usai dimintai keterangan polisi.
Polisi sempat mendatangi rumah pemilik mobil yang membuang sampah di Kalimalang, Bekasi. Namun ahirnya pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Karena aksinya buang sampah sembarangan, pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda.