Sidang vonis 3 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Putri Regina Amanda di Jombang ricuh. Keluarga korban kecewa dengan hukuman seumur hidup & minta hukuman mati.
Seorang pria berinisial G (24) tega membunuh bocah 11 tahun berinisial MR di toilet masjid di Majalengka. Polisi pun mengungkap dugaan motif pembunuhan.
Polisi ungkap kasus pembunuhan bocah 11 tahun di toilet masjid Majalengka. Pelaku berusia 24 tahun ditangkap, menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara.