detikBali
Terdakwa Pembunuhan Wanita Driver Online di Bali Dituntut 19 Tahun 6 Bulan
Jaksa menuntut Galuh Widiasmoro 19 tahun penjara atas pembunuhan driver online Remy Yuliana. Terdakwa terbukti bersalah merampas nyawa orang lain.
Kamis, 08 Jan 2026 21:16 WIB








































