Polisi membongkar pemalsuan surat swab PCR dan swab antigen di klinik kawasan Bandara Soetta. Salah satu pelaku dari klinik memiliki akses ke PeduliLindungi.
Pria di Banda Aceh, M Faisal, divonis dua tahun penjara karena terbukti memalsukan surat tes PCR COVID-19. Faisal dibayar Rp 10 ribu untuk memalsukan surat.
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka karena diduga menjual surat hasil swab PCR palsu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Polisi menangkap tiga pembuat surat hasil swab antigen palsu di Banyuwangi. Saat beraksi, mereka menyasar warga yang hendak ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.