Delapan orang pelaku perundungan dan pelecehan terhadap MS, pegawai KPI diputus kontrak kerja. Dasar pemutusan kontrak kerja ini adalah rekomendasi Komnas HAM.
KPI menyatakan delapan pelaku perundungan dan pelecehan pegawai KPI, MS, sudah tidak lagi bekerja di KPI. Mereka tidak lagi bekerja sejak 1 Januari 2022.
Tim Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual di KPI mengungkap keluarga korban mulai dari ibu, istri hingga anak turut mengalami stres.
Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual pegawai KPI. Dari hasil penyelidikan tersebut, KPI menemukan adanya 3 pelanggaran HAM.