Transfer data konsumen Indonesia mengalir ke Amerika Serikat. Namun sayangnya di tengah kesepakatan ini, lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) belum dibentuk.
Hanif Dhakiri mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) harus diperkuat. Dia meminta pengawasan lebih proaktif.
Bamsoet dorong pembentukan otoritas pengawas independen untuk memperkuat UU PDP. Tingginya kebocoran data jadi ancaman serius bagi keamanan digital Indonesia.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, wanti-wanti soal kesepakatan transfer data RI-AS dalam perjanjian tarif resiprokal lantaran belum adanya lembaga PDP
Pakar siber menilai implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia masih jauh dari harapan setelah satu tahun. Pembentukan Badan PDP sangat mendesak.
Komdigi menegaskan pentingnya mematuhi UU PDP dalam fotografi publik. Fotografer harus mendapatkan izin sebelum mempublikasikan foto individu di aplikasi AI.
Pakar siber menilai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta perubahan UU Pelindungan Data Pribadi penting untuk perlindungan data dan pertahanan siber Indonesia.