detikNews
Terdakwa PT Prospera Divonis Bayar Rp 11 M di Kasus Jiwasraya
PT Jakarta memutuskan PT Prospera melakukan tindak pidana korupsi di kasus Jiwasraya. Perusahaan itu didenda Rp 1,2 M dan uang pengganti Rp 11 miliar lebih.
Senin, 26 Des 2022 11:59 WIB