KPK tidak menahan Sestama BNPB Rustian setelah OTT, karena belum ditemukan perbuatan melawan hukum. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan.