Patrialis Akbar divonis 8 tahun bui karena terbukti menerima USD 10 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Uang itu digunakan Patrialis untuk biaya umrah.
Proses hukum terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar berakhir. Patrialis divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.