Kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti memasuki sidang perdana. Tersangka Samuel Ardi Kristanto akan dihadirkan di PN Surabaya pada 14 April 2026.
Tim Forensik RSUD dr Iskak autopsi nenek 64 tahun yang ditemukan tewas bersimbah darah. Lima luka sayatan di leher jadi penyebab kematian. Polisi selidiki.