Aksi anak laki-laki berusia 2 tahun merayap di genting rumah viral di media sosial. Aksi menegangkan itu terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti memasuki sidang perdana. Tersangka Samuel Ardi Kristanto akan dihadirkan di PN Surabaya pada 14 April 2026.