Dua tersangka, Samuel dan M Yasin, ditetapkan dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina. Mereka terancam pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan perusakan.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina di Surabaya. Samuel Ardi Kristanto ditangkap, sementara M Yasin masih dalam pengejaran.
Samuel Ardi Kristanto, pria yang mengklaim sebagai pembeli tanah dan diduga mengusir Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya, akhirnya diamankan polisi.