Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop, dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5,6 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop. Tiga terdakwa lain juga terlibat.
Hakim menghukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan pidana penjara. Ia divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.