Angkutan barang dilarang melalui Pelabuhan Merak mulai 24 Maret. Larangan ini dilakukan untuk memperlancar arus mudik dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.
Sudinkes Jaktim mengecek kesehatan para sopir bus angkutan mudik Lebaran. Sebanyak 8 sopir di Terminal Terpadu Pulo Gebang dinyatakan tak layak mengemudi.