Korlantas Polri memperkuat larangan truk sumbu 3 melintas di jalan tol selama libur Nataru demi menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru.
Truk sumbu 3 diingatkan untuk mematuhi pembatasan operasional angkutan barang di tol dan non tol (arteri) selama masa angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026.
Korlantas Polri akan mengambil tindakan tegas bagi kendaraan sumbu tiga atau truk besar yang melintas di jalan tol saat momen libur Natal dan Tahun Baru.
Kakorlantas Polri Irjen Agus mengingatkan truk besar dilarang melintas di tol saat puncak arus mudik Natal dan tahun baru demi keselamatan pengguna jalan.