Pemprov DKI tetap mempertahankan insentif kendaraan listrik mulai dari pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Mobil listrik tak lagi bebas pajak. Tanpa insentif, pajak mobil listrik bisa setara mobil bermesin konvensional. Lalu apa untungnya punya mobil listrik?
Pemprov DKI Jakarta kembali memberi insentif kendaraan listrik berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).