Kuasa hukum terdakwa Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut bahwa dalil terkait perkara kasus impor gula dari jaksa penuntut umum tidak utuh dan kontradiktif.
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebutkan jaksa tidak mampu menghadirkan saksi utama kasus impor gula, yakn eks Menteri BUMN Rini Mariani dan Jokowi.
Kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memasuki babak akhir.
Hakim mengesampingkan keterangan BAP eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno sebagai pertimbangan fakta hukum penjatuhan vonis 4,5 tahun penjara Tom Lembong.
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan Tom Lembong. Jaksa juga memohon agar Tom Lembong tetap dihukum 7 tahun penjara.