Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud meminta maaf soal mobil dinas senilai Rp 8,49 miliar yang bikin heboh. Pengadaan mobil dinas gubernur resmi dibatalkan.
MK mengubah Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menyebutkan frasa 'langsung atau tidak langsung' dalam pasal itu berpotensi menjadi pasal karet.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, membatalkan pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar. Ia menyampaikan permohonan maaf dan berterima kasih atas masukan warga.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).