Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dan perusakan kantor polisi di Jaktim. Para pelaku merusak menggunakan batu hingga bom molotov.
Polres Jaktim menetapkan 14 orang sebagai tersangka pelaku penyerangan dan perusakan kantor Polisi di wilayahnya. Ada 4 tersangka yang masih di bawah umur.