Pengacara Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengklaim tidak ada saksi yang menyebut aliran uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Nurhadi.
Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi mantan Sekretaris MA Nurhadi di kasus gratifikasi Rp 137 miliar dan tindak pidana pencucian uang Rp 308 miliar.