Polisi menetapkan Lurah Benda Baru, Tangerang Selatan (Tangsel), inisial S sebagai tersangka. S diduga merusak fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan.
Video Lurah Benda Baru menendang stoples di ruang kepsek SMAN 3 Tangsel viral. Saidun membantah marah karena 'siswa titipan' tidak diterima pihak sekolah.