MK kembali tidak menerima gugatan presidential threshold 20 persen. MK menyebut hal itu sebagiaj kebijakan politik terbuka yang menjadi kewenangan DPR.
Bivitri menyatakan pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat di parlemen. Namun tidak otomatis memberikan hak ke parlemen untuk membuat presidential threshold.
Harjono menyatakan fungsi pemilu adalah membuat ambang batas di segala lini politik, seperti presidential threshold. Buat apa ada pemilu bila tak ada threshold?