Kepala Kantor Pajak Ambon nonaktif La Masikamba membantah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 8,57 miliar. Duit itu disebut sebagai pinjaman.
KPK memastikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana suap pajak di KPP Pratama Ambon tidak sebatas melibatkan Kepala KPP Pratama Ambon nonaktif, La Masikamba.
Pegawai Kantor Pajak Ambon, Sulimin Ratmin, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti menerima suap.