
Warning! Bakal Ada Demo Buruh Susulan
Gelombang demo buruh menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlanjut. Bakal ada dua aksi besar-besaran oleh puluhan ribu buruh.
Gelombang demo buruh menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlanjut. Bakal ada dua aksi besar-besaran oleh puluhan ribu buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa puluhan ribu buruh bakal demo. Massa buruh akan menggelar aksi pada 21 April dan 1 Mei atau May Day.
Kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mencabut UU tersebut.
Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal melangsungkan gelombang demo. Ini tanggalnya
Sebanyak 103 perusahaan belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan jika demo ini salah satunya meminta agar THR tak dicicil lagi seperti tahun 2020.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pengusaha mematuhi keputusan Menaker Ida Fauziyah terkait THR.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 103 perusahaan belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020.
"Sesuai survei banyak kawan-kawan kita yang belum dapat THR 2020 secara penuh. Belum lagi THR 2021," ujar orator, di patung kuda, Senin (12/4/2021).