KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 622 miliar.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji dianggap janggal, tapi KPK menemukan aliran dana dugaan korupsi ke pejabat di Kemenag era Presiden Jokowi.
"Yang terakhir saya ingin sampaikan, ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan," ucap Yaqut Cholil setelah praperadilan korupsi kuota haji.
KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji hari ini. Yaqut dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.