Kejati Lampung menetapkan pegawai bank BUMN sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara hampir Rp 17,9 miliar. Tersangka kini ditahan untuk penyidikan.
KPK memanggil Ariyandi, mantan Direktur Operasional PT Taspen, dalam kasus investasi fiktif PT Taspen di mana PT IIM ditetapkan sebagai tersangka korporasi.