Kejaati Bengkulu menegaskan bahwa kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tambang di Bengkulu yang menjerat 13 orang tersangka mencapai Rp 1,8 triliun.
Nilai kerugian keuangan negara dari proyek RSUD Ruteng mencapai Rp 16,4 miliar. Angka tersebut jauh di atas pagu anggaran proyek sebesar hampir Rp 10 miliar.
Kejari Lubuklinggau menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan APAR di 82 desa Muratara. Kerugian negara mencapai Rp 1,17 miliar. Proses hukum berlanjut.