Batasan jumlah capres jadi sorotan usai MK hapus ambang batas pencalonan presiden. Pemerintah menilai tak mungkin buat norma baru batasi jumlah capres.
Hakim MK, Arsul Sani, mengaku tergelitik hanya DPR RI disorot tetapi tidak DPD-MPR dalam permohonan uji materi UU MD3 yang diajukan Koalisi Perempuan-Perludem.
MK meminta ada aturan sehingga capres yang diajukan partai tidak terlalu banyak usai presidential threshold 20% dihapus. Lantas, aturan apa yang paling mungkin?
Pakar kepemiluan dari Unhas Endang Sari menilai putusan MK soal syarat mengusung cakada untuk Pilkada Serentak 2024 sebagai bentuk penyelamatan demokrasi.