detikFinance
Nunggak Pajak Lebih dari Rp 100 Juta? Awas Akses Layanan Publik Diblokir!
DJP Kementerian Keuangan terbitkan aturan baru untuk pembatasan akses layanan publik bagi penunggak pajak. Aturan ini berlaku mulai 31 Desember 2025.
59 menit yang lalu








































