Mantan Menag Yaqut dan mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024. KPK mengungkap peran keduanya.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. KPK mendalami aliran uang dalam kasus ini.
Mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, ajukan kasasi terkait kasus investasi fiktif. Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda.
KPK mengungkap tantangan mengusut kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen, yang beririsan dengan pasar modal. Terdakwa sempat menggoyahkan dalil dari jaksa.
KPK memeriksa Ekiawan terkait dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen untuk tersangka korporasi PT IMM. Ekiawan telah divonis 9 tahun penjara dalam kasus ini.
KPK menjelaskan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan adalah pinjaman dari bank, bukan hasil rampasan. Uang sitaan disimpan di rekening bank, bukan di gedung KPK.