
22 Anak Buah John Kei Divonis 20 Bulan dan 2 Tahun Bui di Kasus Penyerangan
Kedua puluh dua anak buah John Kei itu divonis hukuman penjara berbeda yaitu 1 tahun 8 bulan dan 2 tahun.
Kedua puluh dua anak buah John Kei itu divonis hukuman penjara berbeda yaitu 1 tahun 8 bulan dan 2 tahun.
Pegacara membacakan eksepsi atas dakwaan kasus penyerangan terhadap John Kei. Pengacara membantah John Kei terlibat dalam penyerangan tersebut.
John Kei dijadwalkan mengikuti sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan terkait penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Kami lakukan hak konstitusi kita yang diatur di KUHP bahwa kami ajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Atas dakwaan kami keberatan," ujar kuasa hukum John Kei.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap John Refra alias John Kei terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi.
PN Jakbar menggelar sidang pembacaan surat dakwaan JPU atas John Refra alias John Kei terkait kasus penyerangan di Green Lake City dan Duri Kosambi.
John Kei hari ini akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU terkait kasus penyerangan di Green Lake City-Duri Kosambi. Sidang akan digelar di PN Jakbar.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana John Kei terkait kasus penyerangan pada 13 Januari.
Nus Kei menjawab tudingan John Kei soal utang Rp 1 M dengan janji dibayar Rp 2 M. Nus Kei juga berbicara klaim John Kei yang menyebutnya sebagai anak buah.