
Jejak Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari Berujung Bui untuk Brigadir AM
Rangkaian persidangan Brigadir Abdul Malik (AM) berakhir. Brigadir AM dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan mahasiswa, Randi, di Kendari.
Rangkaian persidangan Brigadir Abdul Malik (AM) berakhir. Brigadir AM dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan mahasiswa, Randi, di Kendari.
Brigadir AM divonis 4 tahun penjara terkait penembakan mahasiswa Randi di Kendari. Brigadir AM dinyatakan bersalah, kelalaiannya menyebabkan orang tewas.
Brigadir AM bakal menjalani sidang vonis terkait kasus penembakan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini di PN Jakarta Selatan.
Sejumlah persidangan terkena dampak lockdown PN Jaksel, salah satunya sidang putusan kasus penembakan mahasiswa Kendari, terdakwa Brigadir Abdul Malik (AM).
Mereka menagih penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap 2 mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi dan Yusuf, yang tewas saat demonstrasi di depan DPRD.
Berkas perkara Brigadir AM tersangka penembakan yang menewaskan mahasiswa Kendari dinyatakan lengkap.
"Siapa sebenarnya, dan kenapa ditutup-tutupi. Negara kita ini negara hukum, jelas. Kenapa kasus penembakan sampai saat ini tidak dihukum," kata Sali.
Nama dua mahasiswa kendari yang tewas, Yusuf-Randi, diabadikan di KPK sebagai salah satu nama ruangan di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
Ibu mahasiswa Yusuf Kardawi menyebut anaknya tewas saat demo ricuh di Kendari akibat pukulan benda tumpul ke kepala. Yulida mengatakan kepala putranya hancur.